Setelah sempat ditunda, akhirnya sidang putusan cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna digelar kemarin (18/1). Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini dibacakan secara e-court.
Dalam putusan itu pengadilan menjatuhkan hak asuh anak pada Tyna Kanna. Meski begitu, menurut Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukum Kenang Mirdad, kliennya masih diberi akses untuk bertemu dengan buah hatinya.
"Hak asuh anak diberikan kepada ibunya, kepada Dwi Jayanti (Tyna Kanna). Tapi hal tersebut bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," ujar Zikri.
Tak hanya bertemu, putra Jamal Mirdad ini juga masih diperbolehkan untuk mengajak kedua anaknya untuk berlibur bersama.
Seperti diketahui, Tyna Kanna mendaftatkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS. Tyna dan Kenang menikah sejak tahun 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.