Beberapa waktu belakangan, media sosial memang dihebohkan dengan pemberitaan soal polemik penggalangan dana untuk membeli rumah Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Bahkan kabarnya rumah tersebut terancam disita.
Polemik donasi rumah Gala Sky ini dikarenakan seharusnya meminta izin terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) memang mengharuskan penggalangan dana meminta izin Kementrian Sosial.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pakar hukum Abdul Fickar Hadjar. Namun, perizinan disebut harus dilakukan bila penggalangan dana melewati batas wilayah yang ditentukan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
"Itu semua penggalangan dana harus dapat izin Gubernur, Walikota, atau pemerintah wilayah setempat. Pengumpulan dana karena kan disitu ada pengawasannya, harus ada izin dan dilihat, beralasan atau tidak. Nanti di perizinan itu di Walikota yang akan menyeleksi," tutur Abdul Fickar, dikutip dari Insertlive.
Sementara untuk penggalangan dana yang bersifat internal seperti kotak amal, arisan, dan uang duka tidak perlu ada perizinan apapun. Oleh karena itu, menurutnya penggalangan dana untuk rumah Gala Sky sebenarnya tidak perlu ada izin. Tapi yang jadi polemik adalah hal tersebut dipublikasikan seolah ada tim penyelenggara di belakangnya.
Abdul Fickar lantas memperingatkan komunitas tertentu bila ada penggalangan dana yang dipergunakan untuk terbatas, tidak perlu ada aturan dan perizinan.
"Itu tadi yang saya katakan, sepanjang itu dipergunakan untuk terbatas dan komunitas tertentu, aturan nggak perlu ada dan perizinan juga nggak ada," pungkasnya. (ND)