Kekaisaran Sunda Nusantara kembali membuat heboh. Kelompok yang mengklaim
sebagai pemerintahan sendiri ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun
kepada Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah salah satu anggota mereka
ditangkap polisi.
Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) yang mencatut identitas kekaisaran fiktif ini.
Menurut pihak kepolisian, sindikat ini mengklaim beroperasi di bawah
perlindungan Kekaisaran Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) dan
memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK ilegal.
“Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang
untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini. Yang kami
tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan
sebagai jenderal muda. Setelah kami amankan, mereka mengirimkan surat
keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun,”
ujar Tono, Selasa 11 Maret 2025 dikutip Akun Instagram @fakta.indo.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita alat cetak, dokumen terkait
kekaisaran, serta STNK palsu yang menggunakan logo kekaisaran menggantikan
lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih mengejutkan lagi, kelompok ini mengirimkan surat yang ditembuskan ke
berbagai negara, berisi ancaman akan membubarkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan
Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi,” kata Tono.
Polisi masih mendalami lebih jauh jaringan kelompok ini dan kemungkinan
adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan dokumen
tersebut.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan dokumen
atau surat-surat ilegal yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengklaim
sebagai kekaisaran.
Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai kelompok serupa muncul dengan klaim memiliki wilayah,
pemerintahan, bahkan mata uang sendiri.
Namun, sejauh ini, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan
dianggap sebagai upaya penipuan. Polisi memastikan akan menindak tegas
segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
semacam ini.
Sumber:
viva
Foto: Logo Kekaisaran Sunda Nusantara Sumber : Dok. Polda Metro Jaya