Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2022 | Oktober 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T13:51:55Z

SELEB UPDATE - Peyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.


"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10).

Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update