Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1) sekitar jam 02.00 WIB pagi. Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa sang musisi dan aktor ini memang positif ganja.
Dalam konferensi persi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1), terungkap bahwa Ardhito tak hanya mengonsumsi ganja. Polisi menyebut Ardhito juga mengonsumsi pil alprazolam, obat penenang untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi, dan serangan panik.
"(Ditemukan juga) 21 pil alprazolam, tapi ada resep dokternya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Meski begitu, polisi tak mempermasalahkan terkait pil alprazolam tersebut. Sebab, Ardhito mengonsumsi pilnya berdasarkan resep dari dokter.
Sementara itu, Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan ganja. Ia pun disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," jelas Kombes Zulpan. Barang bukti yang diamankan terkait dengan tindak pidana ini, 2 paket klip berisi ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, dan 1 HP.