Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Dalan sidang tersebut, pasangan suami istri ini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, pihak kuasa hukum keduanya, Wa Ode langsung mengajukan banding keberatan dengan hukuman tersebut.
"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode.
"Tetapi dari hakim tidak diangkat, padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap," sambungnya.
Jika nantinya banding dikabulkan, Andri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa kemungkinan Nia dan Ardi bakal kembali menjalani rehabilitasi.
"Setelah kita dengar putusan dari hakim kita tetap menghormati keputusan beliau kita diberi waktu oleh undang-undang untuk menentukan sikap. Jadi ada sikap menerima, pikir-pikir dan banding. Kita memilih pikir-pikir untuk menentukan banding. Untuk 7 hari kita dikasih waktu dulu. Hakim punya wewenang sendiri menentukan vonis penjara. Kalau kita kan fakta persidangan di rehabilitasi," kata Andri.
"Ini kan belum inkracht (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum) karena ada banding dari terdakwa. Jadi bakal dilimpahkan ke pengadilan tinggi di Jakarta. Idealnya nggak bisa ditahan karena beliau masih direhab, ya, harus direhab sampai ke pengadilan tinggi apakah dilanjutkan rehab atau selesai. Sebelum banding di FAN Campus dulu," pungkasnya. (ND)