Fico Fachriza belum lama ini ditangkap pihak berwajib atas kasus narkoba. Komika berusia 27 tahun ini diamankan polisi di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/01). Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tembakau gorila.
Dari penuturan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Akmal mengatakan bahwa Fico mendapatkan tembakau gorila dari Instagram.
"Hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara Fico Fachriza bin Sapih bahwa narkotika jenis tembakau sintetis didapatkan dengan cara membeli dari akun Instagram Bacnacle Boys sejak tahun 2016 yang sebelumnya juga pernah mengonsumsi narkotika jenis ganja," demikian tertulis dalam keterangan pers tersebut.
Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan alasan Fico kembali mengkonsumsi narkoba lantaran dirinya mengalami kesulitan tidur. Fico Fachriza pun terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
"Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis karena merasa susah tidur. Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkapnya.
Rupanya ini bukan kali pertama Fico Fachriza menggunakan narkoba. Sebelumnya Fico ini mengaku sempat mengkonsumsi narkoba pada 2016 silam saat sedang berada di puncak kariernya sebagai seorang stand up komedian.
Fico mengaku sempat terpengaruh ajakan teman untuk mengkonsumsi tembakau gorila. Tak hanya itu, Fico juga sempat mengkonsumsi tembakau hanoman, lantaran ia merasa dosis tembakau gorila kurang bagi dirinya. (ND)