Sidang lanjutan kecelakaan mobil Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1). Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh selama 2 tahun lebih.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendenda Gaga Rp10 juta dengan pidana 2 bulan penjara jika tak dibayarkan. Gaga sebenarnya didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU.
Terkait tuntutan hukuman yang kemudian berubah menjadi 4,5 tahun penjara karena JPU menilai Gaga bersikap sopan dan masih muda.

"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjut JPU.
Kabarnya, Gaga akan melakukan pledoi atau pembelaan usai dituntut 4,5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ungkap Fahmi.