Doddy Sudrajat Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Doddy Sudrajat Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 31 Desember 2021 | Desember 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-01T07:49:21Z

Ayah almarhummah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memang masih menjadi perbincangan publik. Bahkan kini Doddy kabarnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Rofi’i Muchlis pada Selasa 28 Desember 2021 lalu.

Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy ikut angkat bicara saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 29 Desember 2021.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan kliennya terkait laporan tersebut.

“Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy,” kata Tegar.

Terkait hal tersebut Doddy mengaku tak tahu menahu dan justru baru mengetahuinya dari media. Kendati demikian, ayah Vanessa Angel itu belum memberikan reaksi apapun pada Tegar.

“Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum bicara apa-apa,” ucapnya.

Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat.

“Belum ada (panggilan polisi),” ujarnya. Sebelumnya, Muhammad Rofi’i Muchlis pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy.

Berawal dari keresahan Rofi’i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa.

“Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?,” ujar Rofi’i.

Rofi’I kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindahkan makam Vannessa Angel.

Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi’i malah mendapat cibiran Dody di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi’i. Rofi’i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati,

“yang paling menyakitkan, kebaikan saya dikatain dengan, ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tambah Rofi’i.

Terkait laporan Rofi’i, Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikmelalui media sosial. (WS)

×
Berita Terbaru Update