Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar atas pernikahan siri mereka di awal tahun terus menuai pro dan kontra dari netizen. Bahkan, ada seorang netizen yang berniat melaporkan pasangan ini ke polisi karena dianggap melakukan pembohongan publik.
Di tengah rumor yang terus menerpa Lesti dan Billar, Kepala KUA Kebayoran Lama H. Madari buka suara soal pernikahan siri pasangan tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui soal status nikah siri yang sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Rizky Billar dan Lesti.
Meski begitu, Madari juga menjelaskan pernikahan dianggap sah secara negara ketika pasangan yang akan menikah mendaftar ke KUA dengan membawa persyaratan yang sudah diberikan.
"Mereka nikah siri atau tidak, kita nggak tahu. KUA akan melayani nikah itu berdasarkan dokumen yang disampaikan. Baik yang calon suami maupun istri dua-duanya statusnya sesuai dengan KTP dan semuanya itu belum nikah, mau kemudian ada pernikahan sebelumnya baik secara agama apa kita nggak tahu," ujar Madari, dikutip dari Insertlive.
Selain itu, menurutnya pernikahan siri atau menikah secara agama juga sudah dianggap sah apabila hukum dan persyaratan nikahnya lengkap. Tapi tetap saja menurut Madari pernikahan siri itu tidak bisa dibenarkan karena tak punya kekuatan hukum. Banyak kesusahan yang bakal terjadi di masa depan rumah tangga mereka kelak jika tidak disahkan secara negara.
"Tapi (nikah siri) nggak punya kekuatan hukum. Nikah resmi itu kan ada kepanjangan hukum untuk melindungi kedua belah pihak. Misalnya begini, kalau orang tidak tercatat begitu terjadi pertengkaran atau perceraian, ya tidak bisa menuntut apa-apa," jelas Madari.
"Kalau sudah resmi kan misal suaminya tidak bertanggung jawab, tinggal datang ke pengadilan saya mau gugat cerai karena alasan begitu bisa," imbuhnya. (ND)