Kata Ustaz Maulana Soal Hukum Nikah Siri Hingga Ijab Kabul 2 Kali -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kata Ustaz Maulana Soal Hukum Nikah Siri Hingga Ijab Kabul 2 Kali

Kamis, 30 September 2021 | September 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-30T07:12:10Z

Pernikahan siri memang bukan hal yang baru bahkan untuk di kalangan artis. Sayangnya, nikah siri belakangan menjadi perbincangan usai Rizky Billar dan Lesti Kejora membuat pengakuan. Pasangan yang menikah pada bulan Agustus lalu justru mengaku jika mereka sebenarnya telah menikah siri di awal tahun 2021.

Terkait hangatnya perbincangan soal pernikahan siri, Ustaz Maulana pun akhirnya ikut buka suara. Ia memberikan pandangannya soal pernikahan siri. Ustaz Maulana menilai pernikahan siri artinya tidak untuk diumumkan dan harus melakukan tiga syarat serta lima rukun nikah.

lesti-kejora-dan-rizky-billar-4_43.jpeg

"Siri itu artinya tidak disampaikan, tidak diumumkan. Dalam pernikahan ada tiga ada hukum agama atau syariat, ada hukum negara, ada hukum adat jadi seperti itu," tutur Ustaz Maulana, dikutip dari Insertlive.

"Jadi kalau legalnya negara soal surat-surat perizinan dan sebagaimana sementara agama cukup yang ada lima rukun itu aman. (Lima rukun itu) ada wali, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, ada saksi, dan ada ijab kabulnya," sambungnya.

Tak hanya itu, Ustaz Maulana menilai ijab kabul yang dilaksanakan sebanyak dua kali boleh dilakukan sebagai bentuk kebaikan. Ia juga menyebut pelaksanaan pernikahan siri juga boleh dilakukan agar pasangan bisa bebas tampil di depan publik lantaran sudah sah secara agama.

ustaz-maulana soal pernikahan siri.jpg

"Tidak ada masalah karena ini adalah bentuk kebaikan sebenarnya justru kalau kita berbaik sangka ya orang melakukan pernikahan seperti itu supaya nanti enak untuk ditampilkan,” ujar Ustaz Maulana.

"Jadi misalnya foto prewedding-nya udah aman jadi tetap berbaik sangka. Yang penting mereka sudah sah jadi dalam segi hukum Islam sudah aman jadi pernikahan berkali-kali pun tidak ada masalah ibarat untuk melegalkan untuk mengumumkan kepada khalayak banyak," lanjutnya.

×
Berita Terbaru Update